Terkait aturan mudik, Daop 7 mendukung upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

Madiun ( cokronews.com ) — Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442H. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan.

Kemudian dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (pra) peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 (pasca) peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan KAI Daop 7 Madiun mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“menunjuk Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, maka KAI Daop 7 Madiun melakukan update syarat naik KA di masa pra dan pasca larangan mudik pada lebaran 1442H.” Tambah Ixfan.

Bagi penumpang Kereta Api antarkota, terdapat perubahan masa berlaku screening Covid-19. Bila sebelumnya hasil tes PCR dan Rapid Tes Antigen berlaku 3×24 jam sejak pengambilan sampel, maka pada pra peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan pasca peniadaan mudik (18-24 Mei 2021) masa berlaku tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose C19 menjadi maksimal 1×24 jam.

“Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api angkutan penumpang masih tetap beroperasi, hanya saja persyaratan bagi pelanggan diperketat,” jelas Ixfan.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, di wilayah Daop 7 Madiun telah tersedia enam stasiun yang memiliki fasilitas Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, sedangkan untuk tes GeNose C19 seharga Rp30.000 ada di tujuh stasiun. Adapun stasiun tersebut antara lain Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.

“Selama bulan April, Daop 7 Madiun melayani 22.494 calon penumpang yang melakukan screening Covid-19 di stasiun atau sebanyak 73,6 persen dari total penumpang KA jarak jauh yang naik di Daop 7 sebanyak 30.565 pelanggan,” ujarnya

“Dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah mulai dari pembatasan jumlah penumpang, persyaratan naik KA selama masa pandemi, termasuk peniadaan angkutan mudik pada lebaran 1442H adalah bentuk komitmen KAI sebagai moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat sampai tujuan,” tutup Ixfan.

Untuk info selengkapnya terkait syarat perjalanan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *