Sepandai pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga – Tertangkapnya Pencuri Kayu Hutan Jenis Sono Keling

Gempol (Cokronews.com ) – Petugas Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian pohon Jenis Sono keling. Pelaku Samin (46) alamat Dsn. Dieng 2 RT. RW. Ds. Jeruk Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan

Kapolsek Gempol Polres Pasuruan, Kompol Kamran mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani, masuk Ds. Watu Kosek, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, 30 Juli 2021 sekira PKL 04.30 Wib

Berawal tertangkapnya pelaku kayu curian tersebut dengan jenis Kayu Sono Keling dipotong menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3, pemilik kayu Sono Keling tersebut Sdr. Rohman ( DPO ) sedangkan SAMIN selaku driver dari jenis Pick Up T. 120 warna biru Nopol W 9802 XB milik Rachman ( DPO ) dan menyuruh Sdr. Samin untuk mengemudikannya, setelah masuk Dsn. Jurang Pelen berpapasan dengan Petugas dari Polsek Gempol yang sedang melaksanakan Patroli, spontan naluri seorang Polisinya timbul untuk menghentikan dan memeriksa Dokumen kayunya dikarenakan tidak bisa menunjukkan Dokumen maka Driver Samin Al. Wagiso langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Gempol.

Selanjutnya Kamran dengan Melati satu di pundaknya berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan Proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Disituasi Pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara,Imbuhnya

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *