Berita  

Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Mojo

Kediri (cokronews.com) — Dalam press release yang digelar di Kantor Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal mengungkap beberapa kasus selama periode bulan Juli, salah satunya adalah kasus pengeroyokan remaja di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo (24/07).

Berlandaskan LP nomor 114 berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka dewasa dan LP nomor 116 yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus yang sama, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima pelaku. Dua diantaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RD (16) dan MR (15), sedangkan tiga tersangka lainnya tersangka dewasa, yaitu AR (20), MA (20), dan FA (18).

Kronologinya, pada Sabtu 5 Juli 2025 setelah kegiatan pendak dor yang diadakan di wilayah Blitar. Ketiga tersangka, yaitu RDM (16), MR (15) dan AR (18) melintasi wilayah Kediri melalui rute jembatan JWK Mojo. Ketiga tersebut yang berpapasan dengan korban, yaitu MC (16) dan MIK (20). Yang kebetulan saat itu korban MC pamit kepada orangtuanya dan berboncengan bersama MIK untuk mencari makan pada pukul sekitar 01.45 WIB hari Minggu 6 Juli 2025.

Ketika berpapasan dengan konvoi, kendaraan korban dihadang dan tersangka RDM menendang sebanyak dua kali yang mengenai kendaraan bagian depan. Lalu, korban MC dan MIK jatuh dari kendaraan. Tersangka MR menendang sebanyak satu kali mengenai bagian kepala dari korban MC dan tersangka AR menendang sebanyak satu kali mengenai bagian kepala korban serta jika dilihat pada rekaman, AR melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan aksesoris kendaraan.

Adapun peran tersangka MA dan FA yaitu menendang, menginjak, memukul, serta melakukan pelemparan batu kepada korban. Akibat peristiwa tersebut, pelipis kepala daripada korban mengalami luka, mengeluarkan darah, lalu memar pada punggung, dan lecet pada mata kaki dalam sebelah kanan.

Kedua tersangka dewasa dikenakan pasal 170 ayat (1) dan subsiden pasal 351 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk tersangka yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kita mempersangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 disubsidenkan dengan pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Adapun barang bukti yang digunakan sebagai sarana pemukulan atau kekerasan terhadap anak yaitu ada aksesoris kendaraan, bongkahan batu, serta pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (Tania)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *