Blitar Raya (cokronews.com) —- Polres Blitar memperketat penjagaan di dua jalur tikus masuk wilayah Kabupaten Blitar bagian timur. Dua titik itu di antaranya di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Kedua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang, Senin (03/5/2021).
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, dua pos penjagaan di jalur tikus ini sifatnya temporary.Artinya, petugas akan disiagakan di waktu-waktu tertentu di mana aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan yang melintas cukup tinggi.
“Di Gandusari sama di Wates itu akan ada pos penjagaan yang sifatnya temporary Jadi petugas akan disiagakan untuk menghalau pendatang yang mungkin saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tikus,” jelas Leo.
Selain dua titik tersebut, petugas juga disiagakan di jalur utama Blitar-Malang di Kecamatan Selopuro serta di Kecamatan Kanigoro. “Untuk dua pos yang ada di Selopuro dan Kanigoro ini sifatnya tetap.Karena rata-rata kan mobilitas lewat jalur Selorejo,” lanjut Leo.
Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar sejak 22 April lalu hingga 5 Mei 2021. Dalam masa pengetatan ini, perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
Pelaksanaan penyekatan akan terus dilakukan dari mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 karena sudah masuk larangan mudik. Bagi pemudik yang melewati dua jalur tikus atau pun jalan utama akan dihalau dan dikembalikan ke daerah asal.
“Pada 6-17 Mei 2021 masuk larangan mudik.Hanya tiga hal yang diperbolehkan melintas antardaerah. Di antaranya emergency, perjalanan dinas, dan kendaraan bermuatan bahan pokok,” pungkas Leo. (humas/JP*)