Jakarta Timur (Cokronews.com) – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, menyerahkan surat pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Belum Daftar Ulang (BDU) kepada perwakilan Kecamatan se-Jakarta Timur, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Eka mengatakan, pemberian surat pemberitahuan PKB tersebut sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Eka menyebutkan, sebanyak 2.000 surat pemberitahuan kepada wajib pajak, yang nantinya akan diserahkan oleh masing-masing Kelurahan di setiap Kecamatannya.
“2.000 surat itu kurang lebih nilainya 9 miliar lebih, hal ini merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur,” ujarnya.
Eka mengatakan, untuk penagihan PKB tahun 2022 sebanyak 10.000 yang dilaksanakan bertahap, yang saat ini ditebitkan sebanyak 2.000, nantinya akan terus berlanjut hingga memenuhi target tersebut.
“Target kurang lebih 10.000, cuma ini tahap awal, ini bertahap, supaya bisa melakukan monitoring evaluasi supaya tepat, permasalahannya apa dan juga penyampaiannya tepat,” tuturnya.