Kediri (cokronews.com) —- Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kediri resmi menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Prosesi penandatanganan tersebut dilakukan secara khidmat dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (30/06/2026).
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda, semoga tidak ada kendala apa pun,” ujar kepala daerah yang akrab disapa Mas Dhito tersebut usai mengikuti jalannya rapat paripurna.
Dalam jalannya persidangan, dipaparkan pula hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian prestisius ini menorehkan catatan emas bagi Pemkab Kediri karena berhasil mempertahankan predikat WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Adapun seluruh substansi materi rancangan pertanggungjawaban APBD tersebut dipastikan telah disesuaikan dengan hasil rekomendasi pemeriksaan tim BPK.
Mas Dhito menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam atas segala sumbangsih pemikiran, saran, serta kritik konstruktif yang dilayangkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri, baik selama bergulirnya proses pembahasan komisi hingga disetujuinya raperda ini.
Bagi orang nomor satu di bumi Panjalu ini, seluruh catatan dan masukan dari pihak legislatif merupakan instrumen penting sebagai bahan evaluasi internal demi mengerek kualitas tata kelola finansial daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Jajaran eksekutif berkomitmen memastikan setiap rupiah dari implementasi APBD ke depan dapat diorkestrasikan dengan tepat sasaran guna memberikan stimulus dampak dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.













