Libur Lebaran dan Nyepi, Pemkab Pasuruan Terapkan Sistem Shift ASN, Minimal 25 Persen Tetap Siaga

CokroNews Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan skema operasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur panjang Idulfitri dan Nyepi, dengan memastikan layanan publik tetap berjalan melalui sistem kerja bergilir.

Kebijakan ini diambil meskipun sebagian besar ASN mengikuti jadwal cuti bersama nasional, namun instansi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak diperbolehkan berhenti beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menegaskan bahwa layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi selama libur berlangsung.

Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, Pemkab Pasuruan menerapkan sistem kerja shift bagi ASN di sektor strategis. Pengaturan ini memungkinkan petugas tetap siaga dalam memberikan layanan, khususnya untuk kebutuhan mendesak masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan batas minimal jumlah personel yang harus tetap bertugas di setiap unit layanan. Langkah ini dilakukan guna mencegah kekosongan petugas serta menjaga kualitas pelayanan publik.

Skema ini diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unit pelayanan strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terkait operasional Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemkab Pasuruan memastikan akan menyesuaikan jadwal layanan mengikuti kebijakan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan koordinasi antarinstansi.

Dengan pengaturan tersebut, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan selama masa libur panjang.