CokroNews KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH tersebut mengacu pada tiga regulasi utama, yakni Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026. Ketiga regulasi ini menjadi dasar transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Ia menambahkan, komposisi pelaksanaan kerja telah diatur agar tidak mengganggu kinerja. Dalam skemanya, 60 persen ASN tetap bekerja dari kantor, sementara 40 persen lainnya bekerja dari rumah
“Sesuai SE Wali Kota Kediri, pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan sistem presensi berbasis android bernama SuperApps,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen pengawasan agar disiplin pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.
Selain absensi, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dapat dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Hal ini untuk memastikan produktivitas tetap berjalan meski tanpa kehadiran fisik di kantor.
Yunita menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur. Ia bahkan menyebut tidak ada toleransi terhadap alasan kelalaian dalam menjalankan kewajiban selama bekerja dari rumah.
Sebagai bagian dari evaluasi, setiap OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala setiap akhir bulan kepada BKPSDM. Laporan tersebut akan menjadi dasar penilaian efektivitas kebijakan ini.













