Jelang Pembangunan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Sebelum 25 April

CokroNews MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan tenggat waktu kepada para pedagang di kawasan Pasar Gadang untuk segera pindah ke lokasi relokasi.

Batas akhir yang ditetapkan adalah 25 April 2026, seiring rencana pembangunan jalan oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang telah lama ditunggu realisasinya. Karena itu, penataan kawasan harus segera dilakukan tanpa penundaan.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Malang juga akan menampilkan desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) kepada para pedagang. Hal ini bertujuan agar mereka memahami rencana penataan kawasan secara menyeluruh.

Dalam rencana tersebut, jalan akan dilengkapi dengan penampang yang jelas, termasuk lebar jalan, median, pagar pembatas, hingga jalur pedestrian di dalam kawasan pasar. Penataan ini juga ditujukan untuk menghilangkan praktik parkir sembarangan yang kerap mengganggu arus lalu lintas.

Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas parkir sebenarnya telah tersedia di sisi selatan dan utara kawasan pasar.

Namun selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pengunjung. “Selatan dan utara sudah ada parkir. Selama ini kan tidak dimanfaatkan, masyarakat cari mudahnya saja,” imbuhnya.

Tak hanya pedagang di sisi utama, penataan juga akan menyasar pedagang di bagian utara yang selama ini menempati area di luar batas resmi. Mereka juga diwajibkan mundur sesuai ketentuan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Malang mulai melakukan pengukuran dan pemasangan banner peringatan di lokasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses relokasi pedagang sebelum batas waktu yang ditentukan.

Leave a Reply