CokroNews Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menilai penerapan e-sport sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat menjadi ruang positif bagi generasi muda di era digital, sekaligus tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menurut Ais, kebijakan tersebut justru memiliki konteks berbeda, karena e-sport dalam lingkungan sekolah bersifat terarah dan berada dalam pengawasan.
“Menurut saya penerapan e-sport menjadi ekskul di sekolah bisa menjadi ruang positif dan produktif bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat anak-anak di era digital,” kata Ais, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, e-sport kini telah berkembang menjadi bagian dari industri kreatif yang membuka peluang prestasi sekaligus karier bagi generasi muda. Selama dikelola secara baik oleh pihak sekolah, kegiatan tersebut dinilai mampu memberikan dampak positif bagi siswa.
Meski demikian, Ais mengingatkan pentingnya pengaturan waktu penggunaan gawai bagi siswa. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga harus diperkuat di lingkungan keluarga.











