ASN Pasuruan Diiminta Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Pasuruan (cokronews.com)—– Saat memimpin apel pagi hari ini, Senin (20/11/2023), di Halaman Graha Maslahat, Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu menjaga netralitas dan mengendalikan segala ucapan, perilaku dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan pada Pemilu 2024.

Menurutnya, ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik atau keberpihakan pada salah satu parpol/caleg/capres atau calon kepala daerah. Sebab netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jangan sampai ada ASN yang salah ucap atau menunjukkan sebuah simbol yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu 2024,” katanya.

Dijelaskan Andri, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial. Hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka dalam UU sudah diatur sanksi yang akan diterima mulai peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *