Kasus Terkesan “Salah Kamar”, Ahli Hukum Administrasi Negara/Pemerintahan Sebut Profesor Antara : Seharusnya Penyalahgunaan Wewenang

Denpasar (cokronews.com) — Semua dakwaan yang ditujukan kepada mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), ternyata “salah kamar”. Bahkan menurut Ahli Hukum Administrasi Negara/ Pemerintahan, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjab, S.H., M.Hum., dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, tidak satupun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai.

Tentu dalam perkara ini, ia menyampaikan secara tidak langsung jika terdakwa seharusnya bisa di PTUN karena fakta persidangan banyak ditemukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), penyalahgunaan wewenang menurut UU No.30 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintah.

Adapum para masyarakat (calon mahasiswa) awalnya jika ingin memperkarakan kasus ini atas maladministrasi yang kemungkinan terjadi. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Hal itu ditegaskannya saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus SPI Unud, yang digelar Kamis 11 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

” Kasus yang menimpa Profesor Antara ini terkesan “salah kamar” dan terlalu dipaksakan. Karena menurutnya, dari pasal-pasal yang didakwakan, dengan konstruksi peristiwanya, tidak ada yang sesuai. Seharusnya substansi primer undang-undangnya ada di pasal 17 (Bagian Ketujuh) terkait Larangan Penyalahgunaan Wewenang:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang ; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.” ucap Profesor Hadin Muhjab.

Dikatakannya juga dana SPI Ini tentu bukan menyangkut uang negara, karena calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dengan kesadaran sendiri melalui pengumuman elektronik yang diberikan oleh pihak kampus Unud Bali.

“Dana sumbangan tersebut kalaupun dikembalikan kepada calon mahasiswa tidak akan merugikan negara. Tidak ada satu tindak pidana khusus yang bisa menjeratnya tetapi seharusnya pasal tindak pidana umum, tidak ada suatu perbuatan hukum apapun yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini. Tidak ada pasal pidana khusus, baik yang didakwakan, maupun yang tidak didakwakan yang bisa diterapkan terhadap terdakwa,” tegasnya kembali.

Melihat hal itu, seharusnya dalam perkara ini, terdakwa diputus bebas, serta dibebaskan harkat martabatnya. Termasuk misalnya jika selama ini jabatan Prof. Antara dicopot karena tindakannya, maka harus dipulihkan seperti sebelumnya. Karena nyata-nyata tidak ada dasar kuat yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Sementara, dengan dinyatakan tidak bersalah, untuk orang yang membuat Prof. Antara menjadi terdakwa, bisa digugat secara perdata, maupun dilaporkan pidana terkait hal ini.

Pada sidang ini, menghadirkan sebanyak 3 orang Saksi / Ahli untuk memberi keterangan, diantaranya sebagai berikut : saksi fakta dari Unud yakni Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom.,M.T., dan dua Ahli H. M. Hadin Muhjad dan Dr. Chairul HUDA, S.H., M.H., beserta Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa depan (16/1/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli/Akuntan Publik. (BILLY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *