DPUPR Kota Kediri Pantang Nyerah Sosialisasikan Prosedur PBG Pada Masyarakat

Kediri. (Cokronews.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Kediri pantang menyerah mensosialisasikan prosedur mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membuka stand bazar pada ajang Car Free Day di Jalan Doho Kota Kediri, Minggu 06 November 2022.

Berada di pinggir jalan dengan lalu lalang pengunjung yang padat, stand yang dijaga sejumlah pegawai Dinas PUPR ini tak luput dari perhatian.

Tak sedikit pula pengunjung yang menanyakan program layanan PUPR termasuk terkait ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini dilakukan melaui Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” terang Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari.

Sedangkan untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Selanjutnya, dokumen rencana teknis diajukan kepada Dinas PUPR Kota Kediri untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Dokumen itu diperiksa kelengkapannya, meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, Pernyataan pemenuhan standar teknis

Pemohon atau pemilik yang mendaftar juga harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

“Pemohon bisa berkonsultasi dengan petugas kami terkait persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG. Tidak perlu khawatir ribet,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *