Blitar Raya(cokronews.com)—Untuk mendukung program Pemerintah menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari limbah cair hasil rumah tangga, Camat Sananwetan bersama Jajaran Koramil, Polsek dan perwakilan Satpol PP melakukan mediasi.
Dengan warga lingkungan RT.04-RW.010 lingkungan Gedog Kecamatan Sananwetan, yang menolak pembangunan IPAL. Mediasi berlangsung di Aula Pertemuan Kelurahan Gedog, minggu (15/08/2021).
Camat Sananwetan Heru Eko Pramono mengatakan, pembagunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan mediasi yang dilakukan untuk mencari jalan tengah, setelah pihaknya menerima laporan adanya penolakan pembangunan IPAL di Kelurahan Gedog.

Menurutnya warga sekitar merasa pembangunan terlalu mendadak dan minimnya sosialisasi. Sedangkan RT setempat mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendekatan. Dalam kesempatan tersebut, Heru menekankan bahwa pembangunan IPAL merupakan program pembangunan yang terencana sejak 2015-2016 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berasal dari dari RT-RW lingkungan tersebut.
Menurut Heru pembangunan IPAL ini penting, sebagai sarana pengolahan limbah cair yang dapat meminimalisir pencemaran lingkungan sekitar. Sehingga pembangunan IPAL di lingkungan Gedog pun harus mendapatkan dukungan penuh dari warga sekitar.
“Pembangunan IPAL merupakan program pembangunan yang terencana sejak 2015-2016 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berasal dari dari RT-RW lingkungan RT.04-RW.010” jelas Heru.
Heru menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang warga RT.04-RW.010 untuk melakukan mediasi kedua, karena masih ada beberapa warga yang tidak hadir pada mediasi pertama.(Diskominfotik Kota Blitar)