Berita  

Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Bondowoso (cokronews.com) —- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (29/06/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa penyampaian raperda ini merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud nyata dari komitmen akuntabilitas jajaran eksekutif. Langkah ini menjadi cerminan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat.

Satu poin krusial sekaligus membanggakan yang dipaparkan dalam rapat tersebut adalah keberhasilan Pemkab Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini mengukir catatan sejarah tersendiri karena menandai keberhasilan Pemkab Bondowoso dalam mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.

Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya ini adalah hasil dari kerja keras, sinergi, dan kolaborasi yang solid antara seluruh jajaran eksekutif bersama rekan-rekan legislatif di DPRD. Meski demikian, ia mengingatkan agar prestasi ini tidak membuat aparatur sipil negara (ASN) berpuas diri, melainkan harus dijadikan suntikan motivasi untuk terus membenahi kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan.

Dalam laporan fiskal sepanjang tahun 2025 yang diserahkan, Pemkab Bondowoso menunjukkan performa keuangan yang sehat. Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp1,976 triliun atau mencapai 98,68 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,002 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari keseluruhan pagu anggaran, serta Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp310,8 miliar atau 95,39 persen dari total alokasi yang dianggarkan.

Dari proporsi realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Bondowoso mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp48,42 miliar. Sementara pada pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp96,69 miliar, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miar. Dana SiLPA ini nantinya akan diintegrasikan kembali sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, raperda ini telah dilengkapi dengan dokumen laporan keuangan komprehensif yang telah diaudit oleh BPK, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), hingga Ikhtisar Laporan Barang Milik Daerah.

Mengakhiri nota penjelasannya, Bupati Bondowoso berharap agar proses pembahasan raperda ini bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu, sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi keberlanjutan pembangunan daerah yang kemanfaatannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Leave a Reply