Magetan (cokronews.com) —- Bupati Magetan, Nanik Sumantri, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian nota tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/06/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Nanik menyampaikan kabar baik bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi bukti kuat atas komitmen jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2025 juga dilaporkan berhasil melampaui target yang ditetapkan. Sektor penunjang ini didominasi oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyerapan dana transfer. Di sisi lain, pengelolaan belanja daerah yang efektif juga sukses menghasilkan surplus anggaran dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang positif.
Bupati menegaskan bahwa langkah percepatan realisasi anggaran yang dilakukan pemda selama ini telah memberikan dampak konkret bagi roda perekonomian masyarakat, terutama dalam meningkatkan perputaran uang dan menjaga daya beli.
Dampak positif tersebut tecermin langsung dari membaiknya sejumlah indikator makro daerah, seperti laju pertumbuhan ekonomi yang stabil, peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta tren penurunan pada angka kemiskinan dan tingkat pengangguran di Kabupaten Magetan.
Berkat konsistensi dalam mendukung program strategis nasional, khususnya dalam mengendalikan laju inflasi melalui percepatan belanja daerah, Kabupaten Magetan turut dianugerahi penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah penyampaian nota pengantar ini, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan diserahkan dan dibahas bersama komisi-komisi di DPRD Kabupaten Magetan guna memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













