Kediri ( cokronews.com )—-Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di SMPN 1 Gurah. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, serta seluruh kepala SMP Negeri se-Kabupaten Kediri, Senin, (4/5/2026).
Dalam sambutannya, Mokhamat Muhsin menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat soliditas antar kepala sekolah. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi program yang telah berjalan serta penyusunan strategi pendidikan ke depan.
“Rapat ini menjadi wadah penting untuk memastikan terjalinnya kolaborasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, MKKS juga menghadirkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Kediri sebagai bagian dari upaya penguatan layanan bagi tenaga pendidik. Dalam agenda ini, diperkenalkan 3 ( tiga ) advokat yang ditunjuk sebagai tim LKBH PGRI Kabupaten Kediri, yakni Akhir Kristiono AMd ST. S.H, MH. ( c ) , Dr. Samsul Munir SH. MAg., dan Herianto SH. MH.
Akhir Kristiono menjelaskan kehadiran LKBH PGRI dalam forum tersebut bertujuan untuk memperkenalkan peran serta kewajiban lembaga dalam memberikan pendampingan hukum kepada para guru.
“Hari ini merupakan ajang perkenalan sekaligus penyampaian peran kami kepada rekan-rekan guru. Kami juga mendengar langsung aspirasi mereka, sehingga semakin memahami kebutuhan di lapangan, khususnya terkait pendampingan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor VI / KONKAB/JTI/1314/XXIII/ 2025, LKBH PGRI Kabupaten Kediri, berkomitmen untuk terus membersamai guru melalui layanan konsultasi, bantuan hukum, serta pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan profesi pendidik.
Sementara itu, Dr. Samsul Munir mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya menerima permohonan konsultasi yang berkaitan dengan isu hukum di lingkungan pendidikan, termasuk kasus yang menyentuh persoalan perlindungan anak.
Menurutnya, penting bagi guru untuk memahami batasan hukum dalam menjalankan tugas. Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai pendidik. Namun demikian, hal tersebut tidak bersifat mutlak.
“Guru tetap harus memahami batasan, baik secara internal maupun eksternal. Peserta didik memiliki hak yang wajib dilindungi, sehingga tindakan yang melampaui batas, seperti kekerasan yang tidak wajar, tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, LKBH PGRI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada para guru melalui sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum di kalangan tenaga pendidik sekaligus meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Sebagai negara hukum, sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk peradaban dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penanaman kesadaran hukum sejak dini, khususnya di lingkungan pendidikan, menjadi hal yang sangat penting.













