Pemkab Kediri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Dengan Kejaksaan Negeri

CokroNews Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie pada  Senin (15/12/2025) bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya menandatangani perjanjian kerjasama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pada moment tersebut, Bupati Hanindhito Himawan Pramana menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perwujudan penerapan saksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada  2 Januari 2026. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan serentak oleh 39 bupati/walikota dengan para Kajari se-Jawa Timur menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kajati Jawa Timur Agus Sahat.