Kabupaten Kediri ( cokronews.com ) —– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026 mendatang.
KUHP Nasional ini membawa perubahan dalam sanksi hukum pidana selain penjara yakni pidana kerja sosial. Penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana nantinya bakal diberlakukan di Indonesia termasuk Kabupaten Kediri.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie telah menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pidana kerja sosial tersebut juga diikuti serentak oleh kepala daerah dan Kajari se-Jawa Timur dalam acara yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).
Mas Dhito, sapaan Bupati Kediri menegaskan komitmen Pemkab Kediri dalam mendukung perwujudan penerapan saksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagaimana ketentuan perundang undangan.yang berlaku.
“Tujuan dari perjanjian kerjasama ini salah satunya bagaimana mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan,” ungkapnya.
Pidana kerja sosial sebagaimana dalam KUHP Nasional menjadi alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara dibawah 5 tahun.
Penerapan pidana kerja sosial itu diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana sebagaimana dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Termasuk pula melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program pembimbingan yang dijalankan pelaku tindak pidana selama menjalankan pidana kerja sosial.
Mengingat pidana kerja sosial ini menjadi sesuatu yang baru, menurut Mas Dhito sebelum diterapkan pemerintah daerah akan mendukung pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita tentunya akan mendukung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan,” ucapnya













