Kediri (cokronews.com) — Pemkab Kediri mengatur tegas operasional tempat hiburan, termasuk karaoke, selama bulan Ramadan. Sesuai surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Solikin, seluruh tempat hiburan harus tutup. Jika ada yang nekat melanggar, satpol PP siap melakukan penertiban.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, penutupan tempat hiburan dilakukan H-1 hingga H+5 Ramadan. Penutupan menurutnya dilakukan agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.
“(Penutupan tempat hiburan, Red) sudah kami sosialisasikan dengan menempelkan SE itu,” kata Kaleb sembari menyebut sosialisasi dilakukan di 26 kecamatan di Kediri.
Lebih jauh Kaleb menjelaskan, SE No. 000.1.10/24/418.07/2024 itu mengatur penutupan seluruh tempat hiburan. Selain tempat karaoke dan panti pijat, penutupan juga wajib dilakukan untuk eks lokalisasi, dan permainan biliar. Restoran yang menyediakan live music juga diminta meniadakan hiburan selama Ramadan.
Terkait banyaknya tempat hiburan hingga di pelosok desa, Kaleb menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan camat maupun kepala desa.
“Jadi kami tidak tebang pilih. Mau tempat hiburan yang besar maupun kecil harus tutup selama bulan Ramadan,” tandasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut ditaati, Kaleb menyebut pihaknya akan melakukan patrol secara rutin di sejumlah tempat hiburan di Bumi Panjalu. Jika ada tempat hiburan yang masih nekat buka, mereka akan mengambil langkah tegas.
“Yang nekat buka akan kami Razia,” imbuhnya.
Sementara itu, jika Pemkab Kediri sudah mengatur tegas operasional tempat hiburan selama Ramadan, Pemkot Kediri agaknya masih wait and see. Hingga kemarin masih belum ada instruksi penutupan tempat hiburan di Kota Kediri. Tak heran, beberapa tempat hiburan masih buka hingga Minggu (10/3/2024) malam. Demikian pula Maxi Cafe di Jl Airlangga Katang yang masih beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri melalui Kabid Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan, hingga kemarin satpol masih menunggu SE. “Kami baru melakukan pemantauan tempat hiburan,” aku Agus.
Sesuai regulasi tahun lalu, menurut Agus Pemkot Kediri tidak melakukan penutupan total tempat hiburan. Melainkan hanya membatasi jam operasionalnya. Yakni, mulai pukul 21.00 hinga 24.00. “Kami masih menunggu SE dari pemkot. Sampai sekarang (kemarin, Red) belum ada edarannya,” papar Agus.