Pacitan (cokronews.com) — Kabupaten Pacitan tidak pantas menerima piala Adipura ke-16 untuk kategori kota kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setidaknya itu penilaian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sebab, tuntutan mereka pada 20 Juli 2023 lalu belum dipenuhi.
Di antaranya mendesak diterbitkan peraturan bupati (perbub) tentang regulasi pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Dengan prioritas melalui TPS 3R, PDU, bank sampah yang sudah ada.
Tuntutan lainnya, agar anggaran pembangunan TPA baru lebih memprioritaskan (teknologi) pengelolaan dan infrastruktur.
Pun mendesak bupati sebagai role model dalam pengelolaan hingga merumuskan adanya pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor sampah.
Karena itu, Jumat (15/3/2024) kemarin, mereka menggeruduk gedung DPRD Pacitan.
Tujuannya untuk menagih tuntutan mereka sebelumnya. Namun, mereka hanya disambut anggota komisi 4.
Mereka pun kecewa tidak bisa bertemu ketua DPRD. Sekitar 20 mahasiswa ini lantas mendatangi Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Lag-lagi dibuat kecewa, bupati pun tidak dapat ditemui.
‘’Padahal kami sudah melayangkan surat pemberitahuan audiensi tiga hari sebelumnya,’’ kata Ketua PMII Cabang Pacitan Riko Andi Prastyawan.
Merasa tidak mendapat respons positif, PMII mengancam akan mengelar aksi demontrasi di depan pendapa pemkab pekan depan.
Pihanya memberi tenggat 7×24 jam kepada pemkab dan DPRD untuk melayani aspirasi mereka.
‘’Kami gelar demo agar pemkab serius dalam menangani maslah lingkungan,’’ ujarnya.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pacitan Kemal Pandu Pratikna, bupati sedang menjalankan tugas yang lebih penting.
Yakni mengikuti rapat pengendalian inflasi di Madiun.
‘’Beliau (bupati) sedang rapat membahas inflasi bersama kepala daerah se-eks Karesidan Madiun,’’ ungkapnya.
Soal tuntutan PMII, dia mengklaim semua itu sudah dilakukan pemkab. Termasuk sudah menyusun rancangan perda dan perbup.
Bahkan, tahun ini juga berproses menambah perda lagi. Pemkab juga berkomitmen menjaga pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
‘’Itu dibuktikan dengan penghargaan Adipura ke-16,’’ klaimnya.
Bupati, lanjut dia, juga sangat konsen dalam pengelolaan lingkungan.
Bupati mencontohkan cara pengurangan sampah di halking (halaman wingking) rumah dinas.
Penilaian Adipura berbasis sistem dan data, yang mewajibkan daerah menyampaikan data pengelolaan sampah melalui sistem informasi.