Magetan. (Cokronews.com) – Sebagai upaya memberikan pemahaman dan informasi kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.
Bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, berlangsung Bertempat Di Lapangan , Desa Kauman , Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (05/08/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH., M.Si Beserta Forkopimda Magetan Dan Forkopimca Karangrejo, Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun ibnu, Andi Dari Kejaksaan Magetan, Sardi Dari Polres Magetan dan juga tokoh masyarakat setempat

Acara yang dikemas dalam acara tersebut turut menggandeng beberapa UMKM Lokal dan dimeriahkan dengan penampilan seni Reyog Juga Electone, ujarnya
Suprawoto dalam sambutannya menyampaikan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mana salah satunya untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat.

“Untuk saat ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) naik menjadi 30 Miliyar, dan untuk pemanfaatannya sendiri salah satunya guna pembangunan fasilitas kesehatan untuk masyarakat,” ujar Kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Gakda Satpol-PP Gunendar yang juga Moderator Talkshow, turut mengajak semua warga masyarakat untuk menghindari rokok Ilegal dan segera melaporkan jika mendapati adanya rokok ilegal.
“Kita akan terus edukasi masyarakat supaya menghindari, mencegah, serta memahami tentang bahayanya rokok ilegal. Disamping itu, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal.” Pungkasnya (ADV.H.ipung)