Kediri. (Cokronews.com) – Tersangka dalam dugaan tindak asusila seorang mantan oknum guru pengajar di Kota Kediri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/10/2022).
Oknum Mantan Guru berinisial IM (57) ini diserahkan penyidik bersama barang bukti atas kasus tindak pidana pencabulan kepada 7 siswanya.
“proses penyidikan sudah tahap dua sehingga tersangka oknum mantan guru di Kota Kediri dilimpahkan Ke Kejaksaan Kota Kediri untuk menunggu proses persidangan” jelas Kasi Intelejen Harry Rahmat Kejaksaan Kota Kediri.
BACA JUGA ; Kasad Jenguk Korban Peristiwa Kanjuruhan Malang
IM diserahkan ke kejaksaan Kota Kediri usai menjalani penyidikan atas aksinya kepada tujuh siswanya mulai 9 Mei 2022 hingga Juni 2022, dimana rata-rata korbannya duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
“Tersangka dalam keadaan sadar melakukan perbuatan tersebut dan hasil tes kejiwaannya dia dalam keadaan sehat dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujarnya.
Kasi intelejen Kejaksaan Kota Kediri Harry Rachmat menegaskan, tersangka akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu tahap selanjutnya untuk proses persidangan.
BACAAN LAIN ; Polres Blitar Kota Berikan Santunan dari Kapolri dan Kapolda Jatim Kepada Dua Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan
Dugaan modus yang dilakukan IM dengan memberikan pelajaran biologi atau anatomi pada saat praktek agar bisa menjalankan perbuatan asusilanya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan dua pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Alternatifnya Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.