Kejari Nganjuk Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan TUN Dengan Tiga Perum Perhutani

Nganjuk. (Cokronews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk jalin kerjasama dengan tiga Perum Perhutani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara atau TUN bertempat di wisata alam Ganter Ecopark Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Selasa 6 September 2022.Tiga Perum Perhutani itu di antaranya, Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk.

“Kami dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Nganjuk dalam menanganani permasalahan di bidang hukum dan tata usaha negara,” tutur Wahyu.

BACA JUGA ; SYD Kediri-FKBN Kediri Raya-PJI Kediri Raya Bersinergi Sukseskan Tahap Pertama Pengecoran Lantai 2 Panti Asuhan SYD Kediri

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ini, dan diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi kerjasama yang selama ini terjalin,” ujar Nophy.

Nophy mengungkapkan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yakni jaksa pengacara negara pada Kejari Nganjuk akan memberikan bantuan hukum.

Bantuan hukum yang dimaksud yaitu layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

BACAAN LAIN ; Rapat Kerja Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Mulyorejo

“Yaitu berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai penggungat atau penggugat intervensi atau pemohon atau pelawan atau pembantah atau tergugat atau tergugat intervensi atau termohon atau terlawan atau terbantah,” urai Nophy.

Turut hadir dalam acara tersebut Wahyu Dwi Hadmojo selaku Administratur KPH Nganjuk, Mukhlisin selaku Administratur KPH Jombang, dan Rukman Supriatna selaku Administratur KPH Kediri, para Waka Adminstratur, Kasi, Kepala subseksi, Polmob, komadan regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH Jombang.

Sementara dari pihak Kejari Nganjuk, Boma Wira Gumilar selaku Kasi Datun, Roy Ardyan selaku Kasi Pidum para jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tak ketinggalan LMDH Desa Ngliman, Camat Sawahan Sukirno, serta Kepala Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Imam Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *