Pria Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Kedapatan Edarkan Ratusan Pil Koplo

Surabaya. (Cokronews.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bergerak cepat dan tegas dalam penumpasan peredaran narkoba, tetapi ME (19 tahun) warga Jalanu Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya

Pelaku ini nekat dan melakukan peredaran pil koplo di Jalan Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya sehingga memudahkan polisi untuk menangkapnya.

Dari tangan pemuda itu, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 340 butir dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 100.000.

BACA JUGA ; Redam Aksi Teror Jember, Polda Jatim Terjunkan Brimob dan Medirikan Posko Pengamanan

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, sejak beberapa hari terakhir tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap aktifitas dari pengedar pil koplo tersebut.

Hal itu dilakukan setelah masuknya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dalam penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba dapat mengetahui dan mendeteksi pelaku pengedar pil koplo tersebut,” kata Hendro, Senin (8/8/2022).

BACAAN LAIN ; Gubernur Khofifah Dorong ASN Tingkatkan Inovasi, Kreatifitas dan Perluas Jejaring

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap ME saat di dalam rumah. Dalam penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi.

Dan tersangka, tambah Joko, terancam dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. Dimana tersangka pengedar pil koplo tersebut diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kasus peredaran pil koplo itu sendiri saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran yang kami duga lebih besar. Dan kamipun tetap mengharap memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba di lingkungannya,” tutur pungkasnya. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *