Surabaya. (Cokronews.com) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Pidana ITE penipuan Arisan dan Investasi Bodong. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan Alberd dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, saat melakukan Press Conference di gedung Humas Polda Jatim, pada Selasa (31/5/2022).
Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat di Polda Jatim. Bahwa ada seorang selebgram Surabaya bernama Anggrita Putri Khaleda (22) tahun, warga Surabaya, yang saat ini di tetapkan sebagai tersangaka. Ia menawarkan arisan melalui group WhatsApp dengan nama ARISAN LOVE.
“Tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam, ada peminjam dan barang jaminan dari peminjam, namun hal tersebut tidak ada atau fiktif,” jelasnya Kasubdit Siber Polda Jatim dihadapan awak media.

“Tersangka menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi, uang dari member selaku investor akan dikembalikan oleh peminjam dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan beserta dengan profit keuntungan. Namun pada saat waktunya member arisan melakukan penarikan saldo tidak dibayarkan oleh tersangka,” lanjutnya.
BACA JUGA ; Tim Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar Sabet Gelar Juara Umum Piala Rektor UNHI
Sementara kerugian mamber arisan dan Investasi bodong ini ditotal mencapai Rp 1.104.495.200 dan akibat ulahnya, tersangka terancam pidana enam tahun penjara.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Arifin)