Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers tentang Knalpot Brong Guna Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas

Kediri. (Cokronews.com) – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kota Kediri melakukan penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau menimbulkan kebisingan (Brong).

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mako Satlantas Kediri Kota di Jalan Brawijaya pada Selasa 16 Agustus 2022.

Kasatlantas AKP. Pandri Putra Simbolon S.I.K. MA. mengatakan dari lima titik lokasi penindakan pelanggaran lalu lintas, jumlah Dakgar lantas terdiri dari 1132 tilang dengan jumlah barang bukti Ranmor R2 153 unit, STNK 903, dan SIM 76″.

Lokasi penindakan pelanggaran lalu lintas meliputi Jalan Brawijaya, Jalan Kdp Slamet, Jalan PK Bangsa, Jalan Danco Supriadi, dan Jalan Diponegoro.

“Penertiban knalpot brong karena banyaknya laporan masyarakat, suaranya sangat bising, terutama di malam hari. Jajaran Polri di Kota Kediri berkomitmen dalam memberikan pelayanan sepenuh hati dan mewujudkan kota yang guyup diimbangi dengan respon cepat.” ucap AKP. Pandri Putra Simbolon S.I.K. MA.

AKP. Pandri Putra Simbolon S.I.K. MA. menambahkan dalam kasus knalpot brong rata-rata pelanggaran adalah modifikasi kendaraan, dengan pasal yang disangkakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285, Pasal 291, Pasal 280, dan Pasal 281″.

Lebih lanjut Kasatlantas menuturkan terkait pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda di putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pengambilan barang bukti yang tidak spektek dengan membawa potokopi STNK, BPKB, serta identitas pengambil.

BACA JUGA ; Kapolda Jatim Hadiri Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih oleh Mendagri

“Apabila tidak spektek agar memperbaiki kendaraannya sesuai standar dan membuat surat pernyataan yang berisikan apabila mengulangi pelanggaran tersebut, maka knalpot yang tidak standart bersedia akan disita dan dimusnahkan.” pungkas AKP. Pandri Putra Simbolon S.I.K. MA.

Selain penindakan secara manual untuk kendaraan yang tidak spektek/knalpot brong Satlantas Polres Kediri Kota juga melaksanakan penindakan dengan menggunakan Etle Mobile (INCAR) bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *