Berita  

Protes Parkir Polda Metro Jaya Viral, Warga Tuntut Transparansi dan Bebas Biaya

JAKARTA (cokronews.com)—– (4/12/2025) Sebuah insiden perdebatan sengit mengenai biaya parkir di dalam area Markas Polda Metro Jaya baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Video tersebut merekam momen saat seorang pengendara motor, yang belakangan diidentifikasi sebagai Fritz Alor Boy, memprotes keras petugas parkir karena dirinya dimintai tarif Rp 4.000 meskipun hanya memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari lima menit. Pria tersebut berargumen bahwa lembaga kepolisian, sebagai institusi pelayanan publik, seharusnya tidak membebankan biaya parkir kepada masyarakat yang datang untuk urusan pelayanan.

Protes yang terekam dalam video tersebut berpusat pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidakwajaran tarif yang dikenakan. Fritz Alor Boy dengan tegas menuntut agar pimpinan Polda Metro Jaya segera turun tangan dan memastikan area parkir di kantor polisi digratiskan, atau setidaknya dikelola dengan transparan dan wajar, jauh dari kesan mencari keuntungan. Kasus ini memicu beragam komentar dari warganet, sebagian besar menyuarakan simpati terhadap protes tersebut dan mempertanyakan urgensi penarikan biaya parkir di lingkungan instansi pemerintah.

Menanggapi kegaduhan yang timbul, pihak Polda Metro Jaya segera memberikan klarifikasi resmi. Kepala Sub Bagian Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa pengenaan tarif parkir di lingkungan Polda bukanlah pungli, melainkan kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat. Pengelolaan parkir tersebut merupakan bagian dari upaya pemanfaatan aset negara yang hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

Selain dasar dari Kementerian Keuangan, landasan hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengenai tarif layanan parkir. Dengan demikian, tarif yang dikenakan di Polda Metro Jaya diklaim sudah sesuai dengan regulasi pemerintah daerah dan pusat yang mengatur pemanfaatan aset resmi serta layanan parkir. Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan kendaraan, dan menghindari praktik percaloan parkir liar.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat yang datang untuk urusan pelayanan agar tidak ragu untuk meminta karcis resmi saat memarkirkan kendaraan. Selain itu, masyarakat didorong untuk segera melaporkan ke Call Center Polisi 110 jika menemukan indikasi pungutan yang tidak sesuai prosedur atau jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum di luar kebijakan resmi yang telah ditetapkan. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan kesalahpahaman publik terkait kebijakan parkir di lingkungan instansi kepolisian.(jc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *