Pemkot Akan Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MA dan Hasil Audit dari BPKP

CokroNews KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri mengambil sikap tegas dalam konflik pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.

Meski hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) tak kunjung disepakati, mereka memastikan pembangunan ruang terbuka hijau tersebut akan dilanjutkan secepatnya.

Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko. Dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas publik tersebut.

Salah satunya dengan mematuhi hasil audit BPKP bersama tim ahli, yang merupakan bagian dari melaksanakan amar putusan MA.

Dengan begitu, pembangunan alun-alun yang mangkrak sejak November 2023 itu bisa segera dilanjutkan.

Pemkot—lanjut Ferry—menargetkan pembangunan bisa dilaksanakan secepatnya tahun ini. Belum adanya komitmen untuk menyelesaikan pembangunan itu menurutnya yang menjadi kendala. 

Untuk diketahui, hasil reviu itu menetapkan nilai proyek alun-alun yang dapat dibayarkan oleh Pemkot Kediri kepada kontraktor Rp 6,6 miliar.

Angka itu jauh di bawah penawaran kontraktor senilai Rp 16,2 miliar. Karena nilai itu tak kunjung disepakati dari pihak penyedia, Kamis (2/4) lalu Pengadilan Negeri Kediri memanggil pihak kontraktor dan pemkot. Dari pertemuan itu, PN akan melakukan penghitungan ulang nilai proyek.  

Untuk melanjutkan pembangunan alun-alun, tahun ini Pemkot Kediri sudah menganggarkan sekitar Rp 20 miliar.

Berdasar penghitungan tenaga ahli dan BPKP, khusus untuk bangunan dua lantainya sudah dinyatakan total loss.  Seperti diberitakan, sengketa proyek alun-alun berlangsung hingga di Mahkamah Agung.

Di peradilan tertinggi itu, putusan MA menguatkan putusan arbitrase sebelumnya yang mengabulkan permohonan pihak kontraktor.

Beberapa poin di antaranya adalah membatalkan pemutusan kontrak, menolak penetapan sanksi hitam, hingga melaksanakan pembayaran pekerjaan. 

Untuk menetapkan nilai pembayaran itu, harus dilakukan audit BPKP yang bertugas sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Dalam prosesnya, BPKP juga melibatkan tim ahli. Imbas mangkrak selama hampir tiga tahun, area dalam alun-alun sudah dipenuhi belukar.

Beberapa pohon juga tumbuh besar hingga menutup hampir seluruh hamparan lahan. Sedangkan bangunan dua lantai yang sedianya digunakan sebagai area pujasera juga nampak terbengkalai.

Leave a Reply