BOJONEGORO (Cokronews.com), – Dalam rangka mendukung program pemerintah melakukan penanganan dan pencegahan pandemi coronavirus disease 2019 atau covid-19 terus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti yang dilakukan, Minggu (15/8/2021), aparat gabungan di Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan BPBD melaksanakan patroli bersama penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Patroli bersama yang dilakukan oleh aparat gabungan kali ini menyasar jalanan diwilayah Bojonegoro Kota tepatnya di Jalan Teuku Umar. Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, langsung diberhentikan oleh petugas.
Kemudian, petugas gabungan mendata bagi pengguna jalan yang melanggar prokes serta memberikan sanksi diantaranya berupa sanksi edukatif, sosial, teguran, tipiring dan sanksi administrasi.
“Petugas mengedukasi panjang lebar tentang pentingnya disiplin prokes guna memutus mata rantai sebaran covid-19. Bagi pelanggar juga diberikan masker, dan diminta tidak mengulangi kesalahan serupa,” ungkap Pasiops Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Heri Sukiyanto.
Dalam operasi gabungan ini, petugas setidaknya menindak pelanggar prokes yang di dominasi pelanggaran tidak memakai masker. Adapun rincian sanksi yang diberikan yaitu sanksi Tipiring sebanyak 11 orang, sanksi sosial sebanyak 7 orang dan sanksi Teguran sebanyak 20 orang.
Pada kesempatan tersebut, karena pandemi covid-19 sampai saat ini masih ada, petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan 5-M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, serta Menjahui kerumunan dan Membatasi mobilitas.
“Sinergitas petugas gabungan akan terus melakukan kegiatan serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda,” pungkas Pasiops.