CokroNews PONOROGO – Muncul kepastian Ponorogo segera memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang baru. Lokasinya tetap di Desa Mrican Kecamatan Jenangan dengan area seluas 9,377 hektare yang menempati lahan milik negara di bawah pengelolaan Perum Perhutani.
Proses supervisi pematokan tata batas lokasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta –sebagai perwakilan Kementerian Kehutanan– berlangsung Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, supervisi patok batas di lokasi menjadi bagian penting dalam sebelum berlanjut ke tahap pembangunan.
Kementerian Kehutanan hendak memastikan batas-batas lahan hutan yang berada di pangkuan RPH Tambaksari-KPH Madiun untuk TPA Mrican Baru itu sudah sesuai peta persetujuan. “Memang sedikit ada pergeseran, tetapi masih dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” terangnya.
Abri mengungkapkan, pihaknya bakal menyiapkan detail engineering design (DES), feasibility study (FS), dan master plan setelah seluruh tahapan tata batas dan administrasi rampung. Sesuai jadwal, proses lelang berlangsun sekitar Mei hingga Juni 2026. “Pembangunan dimulai sekitar Juli 2026,” ungkapnya.
Masih kata dia, pembangunan TPA Mrican Baru diperkirakan kelar selama lima bulan. Pembangunan sudah menyentuh sanitary landfill, pos operasional, timbangan, kantor, serta fasilitas dasar pengelolaan sampah termasuk pemilahan awal. “Sesuai target, TPA baru sudah beroperasi awal tahun 2027,” tegas Abri.
Sementara itu, Budi Dwi Hartanto, perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, menambahkan bahwa supervisi tata batas ini merupakan bagian dari verifikasi akhir sebelum terbit izin persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Proses rekonstruksi batas harus berbasis dokumen dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. “Kami melakukan supervisi terhadap hasil penandaan batas yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Ponorogo untuk memastikan kesesuaian dengan instruksi Dirjen Planologi Kehutanan,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya merasa perlu merujuk dokumen lama peninggalan Belanda tahun 1929 sebagai dasar pembanding. Budi menyebut perlu rekonstruksi batas luar area persetujuan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bapperida, dinas pekerjaan umum, hingga unsur kecamatan.













