Surabaya. (Cokronews.com) – Kantor Hukum Gedung Graha (KHGG29) dengan para pengacara yang tergabung didalam kantor tersebut menyurati Mahkamah Agung RI, (MA). Protes keras terkait fasilitas, pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dinilai kurang layak dan diskriminatif.
Pasca diresmikannya gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya difungsikan sebagai ruang tunggu para pencari keadilan ( termasuk Pengacara saat menunggu antrian jadwal sidang ), saat ini belum digantikannya ruang tunggu pengacara dan para pencari keadilan yang nyaman, aman dari terik matahari dan hujan.
Edy selaku Pimpinan kantor Hukum Gedung Graha menyampaikan kurang puasnya pelayanan tunggu yang layak untuk rekan-rekan Pengacara dan pengguna fasilitas Publik Pengadilan Negeri Surabaya.

” Saat ini ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya sangat tidak layak karena ditempatkan ditempat ruang terbuka. Jadi kalau panas ya kepanasan kalau hujan ya kehujanan. Ini sangat tidak manusiawi. ” ucap Edy.
Pengacara Setan Gundul Etar juga menyampaikan kekecewaan berat atas pelayanan publik yang tidak pantas terhadap pengacara dan para pencari pengadilan.
“Tidak ada fasilitas ruang tunggu khusus bagi Advokat penyadang disabilitas, dan penghapusan sidang online menjadi agenda tuntutan ratusan pengacara kepada pelayanan Publik Pengadilan Negeri Surabaya. Jika tuntutan kami ini tidak direspon dengan baik, kami para Advokat seJawatimur siap lakukan aksi damai solidaritas ke PN Surabaya,” tegas Etar di Jalan Kapuas 2 Tegalsari Surabaya, Jum’at 3 Maret 2023.
BACA JUGA ; Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Ditempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Pranata saat dikonfirmasi terkait surat dari Kantor Hukum Gedung Graha mengaku belum menerima surat dari Kantor Hukum GG29 tersebut, yang juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
“Maaf saya belum menerima tembusan suratnya”, ujar Agung Pranata kepada awak media di Surabaya pada Minggu, 05 Maret 2023. ( Etar / Bokir )