Kediri (cokronews.com) —– Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami Novi, Ferry, sekaligus pemilik Toko Bangunan UD. Jaya Lestari di Banyakan semakin mengundang perhatian publik. Namun, dalam pembicaraan dengan wartawan di whatsapp, istri pemilik toko material tersebut, Novi, terlihat seolah-olah membenarkan dan membela tindakan suaminya tersebut.
Insiden ini melibatkan IR, seorang pegiat UMKM di Kota Kediri , yang menjadi korban pelecehan seksual bermula saat Ferry memesan roti buatan korban dengan kesepakatan akan mengambilnya sendiri di rumahnya. Namun, korban memberitahukan bahwa roti yang dipesan oleh Ferry telah dibeli oleh orang lain. Meski demikian, Ferry tetap datang ke rumah korban dalam kondisi rumah sepi, karena suami korban sedang bekerja di luar kota. Dengan dirasuki setan alasan Ferry, memberanikan diri datang, sadar diri, dan masuk ke halaman rumah sambil merayu dan melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah IR tersebut.
” Saya sudah mengetahui apa yang dilakukan oleh suami saya dan memaklumi kejadian ini, suami saya sedang dirasuki oleh setan, saat melakukan tindakan tersebut.” ucap Novi.
Perilaku Novi yang terkesan mengabaikan kejadian tersebut sangat mencemaskan bagi kaum hawa di Kediri Raya. Suami istri keduanya tampak kompak seolah kejadian ini sudah selesai, meskipun belum pernah bertemu langsung dengan korban dan keluarganya beserta lingkungan sekitar perumahan. Melalui whatsapp dan telpon, Novi berupaya melarang wartawan untuk memberitakan kejadian ini dan menawarkan agar wartawan mau “dibungkam”.
” Mnta tolong jangan di-posting mas… ngapunten (mohon maaf). Biar tidak di-posting jenengan (Anda) maunya apa, Saya minta tolong sangat, mboten njenengan (jangan anda) posting ya,” cegah Novi melalui pesan singkat WhatsApp, 14 Januari 2024.
Praktisi Hukum sekaligus Kasubag Perlindungan Perempuan Dan Anak ( PPA) FKBN Kediri Raya, Ahris Hidayah SH. menegaskan kasus pelecehan seksual semacam ini sangat serius dan harus mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, mengganggu keseimbangan emosional mereka, dan membahayakan kehidupan sehari-hari mereka.
” Biasanya Korban malu menceritakan karena aib dan sangat memerlukan dukungan spiritual disaat mereka dilecehkan seksualnya. Pelaku pelecehan seksual bisa dijerat hukuman berlapis pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 – 296 KUHP atau Pasal 414 – 422 UU 1/2023 dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.” tegas Ahris Hidayah SH. di Kediri, pada Minggu 14 Januari 2024.
Dikatakan Ahris, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
” Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ada cukup bukti kuat adanya permintaan pelarangan tayang di Media, ya segera laporkan juga pidananya. ” tegas Ahris Hidayah SH. (Bimo)