LUMAJANG (cokronews.com) — Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dua pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 310.000.000.
Dua orang berhasil diamankan Polsi yakni berinisial MW (37) warga Dusun Kunir Kidul, kecamatan Kunir, dan M Bin S (39) warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
“Untuk tersangka MW ini menyerahkan diir ke Polres Lumajang dan M ditangkap saat berada di bengkel di Dusun Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Selasa (27/4/2021).” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, Kamis (29/4/2021)
Ada satu tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan ini yang saat ini melarikan diri.
“Untuk identitas tersangka sudah di kantongi, cepat atau lambat tersangka ini kami tangkap,” tegas Ipda Andrias Shinta.
Sementara barang bukti berhasil diamankan surat pernyataan tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh MW, 1 lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh M, dan 1 lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh T.A.I.
“Petugas juga mengamankan 1 lembar Surat Pernyataan Jual-Beli, tertanggal 21 Oktober 2018, dan 1 lembar Kwitansi pembayaran uang dengan total senilai Rp 265.000.000, tertanggal 14 Desember 2018,” ungkap shinta.
Peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 310.000.000 terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 di sebuah Toko, Desa Kunir Kudil, kecamatan Kunir.
Ipda Andrias Shinta menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan untuk menjual sebidang sawah dengan luas ± 1.808 m2 milik S orang tua dari MW.
Atas tawaran tersebut korban menyetujui dan sepakat dengan harga Rp 310.000.000, yang dibayarkan secara bertahap.
“Pertama korban menyerahkan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol N-1049-YS milik korban yang dihargai sebesar Rp 135.000.000,- serta uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 110.000.000,” jelasnya.
Kemudian korban kembali menyerahkan uang kembali sebesar Rp 45.000.000,- sehingga total kekesemuannya sebesar Rp 310.000.000.
“Akan tetapi setelah korban menyerahkan uang pembelian tanah tersebut, ternyata korban tidak dapat menguasai atau mengarap tanah yang di jual oleh ketiga pelaku, di karenakan S selaku pemilik atas nama tanah tersebut tidak merasa menjual kepada korban,” terang Ipda Andrias Shinta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 310.000.000.
Polisi menjerat kedua pelaku 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka mendekam di balik seruji Mapolres Lumajang,” pungkas Paur Subbag Humas Polres Lumajang. (Humas)