CokroNews KEDIRI – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis dalam mendukung efisiensi pengelolaan energi sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan, ASN yang tetap bertugas secara langsung di hari Jumat mencakup seluruh personel yang berada di garis depan pelayanan, seperti petugas di Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas secara normal.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna menjaga produktivitas tetap optimal meskipun pekerjaan dilakukan dari luar kantor.
Sebagai penutup, Hendarsam menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru ini.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi operasional, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas pelayanan publik yang tetap prima.













