Pernyataan Sikap AJI Kediri Atas Pelarangan Peliputan Surat Suara Oleh KPU Kabupaten Kediri

Kediri. (Cokronews.com) —– Salam Independen!, Perhatian publik pada pemilu 2024 ini sangatlah tinggi. Mereka membutuhkan informasi yang tepat dan akurat. Karena itu, media berperan penting untuk menyajikan informasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak hoaks. Salah satu tugasnya adalah melakukan peliputan di setiap tahapan proses pemilu. Sayangnya, kerja jurnalistik ini mendapat rintangan dari penyelenggara pemilu. Yang membuat demokrasi menjadi pincang. Sabtu (6/1/2024)

Kejadian yang menunjukkan indikasi darurat demokrasi itu terjadi di Kabupaten Kediri. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melarang pengambilan gambar penyortiran surat suara di lokasi gudang Desa Gampeng, Gampengrejo pada Jumat (5/1) sekitar pukul 08.00.

Awak media yang ingin mengambil gambar lewat pintu gudang yang terbuka sedikit saja juga tidak diperkenankan. Padahal di dalam gudang ada aktivitas pekerja pelipat surat suara.

Wartawan sempat mengkonfirmasi alasan larangan meliput kegiatan penyortiran tersebut kepada Ketua KPU yang berada di lokasi. Ada dua pertanyaan yang diajukan jurnalis. Yakni kenapa tidak boleh diliput? Ada apa gerangan?

Ninik awalnya hanya tersenyum. Dia lalu balik bertanya, kok ada apa gerangan? “Wes Mas, wes Mas,” katanya. Dia menjelaskan, diimbau yang masuk ke gudang (penyortiran surat suara) memang yang berkepentingan. Misalnya, terkait proses sortir lipat yaitu petugas-petugas yang sudah direkrut.

Meskipun Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik kemudian berkomunikasi lewat telepon dengan Ketua KPU Kota Kediri. Dia juga menelepon KPU Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu lama hingga pukul 10.00, awak media baru diizinkan masuk terbatas untuk mengambil gambar. Namun sebagian awak media sudah meninggalkan lokasi, karena meliput berita lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *