MAGETAN. (Cokronews.com) – Tikno Anggota DPRD Magetan Komisi C menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan kepada masyarakat dan warga yang bertempat di Balai Desa Terung, Panekan, Jumat, (16/6/2023).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban legislatif untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat sekaligus menerima masukan maupun keluhan dari warga masyarakat.
”Sebagai wakil rakyat kami sudah merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait peraturan peraturan dari Pemerintah Daerah, “kata Tikno.

Menurut Tikno, peraturan daerah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jadi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan masyarakat perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan yaitu dengan mengeluarkan Perda,” ujar Tikno.
Dalam sosialisasi tersebut juga ada banyak usulan yang disampaikan warga. Diantaranya usulan jalan usaha tani (JUT), dan perbaikan jalan, yang dikeluhkan masyarakat banyak yang rusak.
Selain itu, ada juga warga yang meminta bantuan alat pertanian traktor bajak sawah, pavingisasi, pagar makam, rehabilitasi talud jalan, juga permintaan hibah ternak kambing, bantuan rehabilitasi mushola/masjid.
Semua usulan masyarakat kita tampung yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan di partai. Selanjutnya akan diperjuangkan agar dapat terealisasi permohonan dari warga.
“Kita akan perjuangkan bersama sama temen temen di fraksi,” pungkasnya.
(Ipung Agustina)