Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Surabaya, (Cokronews.com) –
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana lahgun narkotika jenis sabu, Tersangka inisial DW, S.H BIN W Laki – laki, Umur 42 tahun, Islam, Indonesia, Pendidikan terakhir S1 (Lulus), Tidak Bekerja, alamat Sesuai KTP Bratang Satu Surabaya.

Tersangka kini diamankan dan meringkuk di tahanan ke Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya atas ulah nya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba AKP Hendro dalam keteranganya menjelaskan,”
Penangkapan tersebut atas informasi dari warga, atas informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak dengan melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika tersebut,
tentang adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu Di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Kenjeran Surabaya.

BACA JUGA ; Tingkatkan Kemampuan Anggota, Bidang Humas Polda Jatim Gelar Pelatihan Editing dan Konten Kreator

Dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap tersangka, setelah  benar adanya anggota satreskoba langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan pada tersangka DW, S.H BIN W dan di temukan barang bukti Di depan Samsat Surabaya Utara pada hari Senin tanggal (23/1/2023) sekira pukul 16:30 di Jl.Kedung Cowek Surabaya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta klip plastiknya,1 (satu) buah HP merk Redmi warna Hitam dengan nomor XL.

BACAAN LAIN ; Pangdam Cek Sasaran Karya Bakti Skala Besar TNI di Madiun

Tindakan yang dilakukan saat ini, Mengamankan Tsk dan Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan Pengembangan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *