Bravo !! Polres Kediri Kota Berhasil ungkap kasus dan tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Kediri. (Cokronews.com) – Polres Kediri Kota menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dilakukan di kantor Kas Bank BPR Perum Permata Hijau pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Adapun kronologisnya Tersangka dengan menggunakan motor merk Yamaha Mio Soul bernopol AG 2274 CO, pelaku berjaket dan memakai masker biru mendatangi korban FA (23). Tersangka mengaku mau bertanya tentang kredit di kantor kas BPR Kota.

AKBP Wahyudi S.I.K, M.H. selaku Kapolres Kediri Kota menceritakan setelah keluar masuk kantor empat kali, tersangka langsung merebut handphone milik korban

“Tersangka merampas paksa Handphone milik korban karena korban melakukan perlawanan sehingga tersangka langsung mencekik sambil memukul korban dan mengambil uang yang ada di laci meja uang kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta handphone korban.” tegas AKBP Wahyudi S.IK, M.H.

BACA JUGA ; Biddokes Polda Jatim Menerima Penghargaan Kategori Excellent Health Services Initiatives In Bhayangkara Prioritas

Dilanjutkan penjelasannya tersangka meninggalkan korban dan membungkam mulut korban dengan kondisi tangan terikat. Setelah itu korban berusaha keluar dari kantor dan kemudian ditolong oleh saksi.

Kasat Reskrim Polres Kota Kediri AKP Tomy Prambana S.IK, M.H, MSi. menjelaskan total kerugian Rp. 26.000.000 dalam pers rilis, pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP tersangka dikenakan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

” Korban Fa, perempuan, umur 23 tahun, alamat Desa Ngletih RT 002 RW 001 Kelurahan Ngletih Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Adapun barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kerudung yang digunakan untuk mengikat tangan korban,
  • Lakban yang di gunakan untuk menyekap mulut korban,
  • Uang tunai Rp. 5.230.400.- (lima juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah),
  • 1 (satu) buah doshbook handphone IPhone 11 Pro Max,
  • 1 (satu) unit sepeda Yamaha motor Mio soul nopol Al-2214-00,
  • Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah),
  • 1 (satu) buah kaos warna orange,
  • 1 (satu) buah celana anak warna hitam,
  • 2 (dua) buah cincin emas beserta suratnya,
  • 1 (satu) unit handphone oppo a520 warna hitam,
  • 1 (satu) buah celana jeans warna biru,
  • 1 (satu) buah kaos warna hitam,
  • 1 (satu) buah kaos pollo berkerah warna hitam,
  • 1 (satu) buah celana kempol merk blackhawk warna hitam,
  • 1 (satu) buah celana kempol merk blackhawk warna abu-abu,
  • 1 (satu) buah timba terdapat tambalan lakban j&t,
  • 1 (satu) pasang sandal merk new era warna biru,
  • 1 (satu) buah helm honda warna hitam.” tegas Kasat Reskrim.

Disampaikannya pelaku berinisial BS, laki-laki 31 tahun, Islam, wiraswasta, beralamat di Jalan Brigjen Katamso 38B RT 03 RW 04 Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri, domisili Dusun Blabak RT 03 RW 01 Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

BACA JUGA ; TNI AL Tutup Pelaksanaan Latihan Armada Jaya XL Tahun 2022

Sementara pelaku BS mengatakan motif melakukan tindak kejahatan ini dikarenakan mengaku terlilit utang.

” Utang saya banyak di pasar online shoope karena beli banyak baju namun tidak bisa membayar. Juga dikarenakan kecanduan judi online. ” ucap pelaku BS.
(Lutvia/Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *