Ngawi, (Cokronews.com) – Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi didampingi Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono, ST, Msi mengadakan Sosialisasi Pencegahan peredaran rokok ilegal dari DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun Anggaran 2022 diiringi Ketoprak dari Desa Sekar alas Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Jumat (7/10/2022)
Selain berfungsi sebagai ruang serbuk silang kreativitas seni rakyat Nusantara, Oleh karena itu, tahun ini berbagai karya seni kreatif dari berbagai daerah diberi ruang luas untuk tampil dan saling mempengaruhi juga sekalian sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Fungsi ketoprak salah satunya Ini sebagai Sarana Pelestarian Budaya, Sarana Media Pembangunan, Fungsi Hiburan, Media Kritik Sosial, Pendidikan

Acara dihadiri Kepala Satpol PP Dan Damkar Rahmad Didik Purwanto, S. Sos,Msi dan Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP dan Damkar Arif Setiono, ST, Msi dan Bea Cukai Madiun dengan Jumlah Pam dari Polsek 5 pers, Koramil 4 pers, Padal giat Kapolsek Widodaren AKP Zainal Arifin dan Kepala Desa Sekar alas Sihmanto, SE.
Arahan tentang sosialisasi pencegahan rokok ilegal selain dari Satpol PP juga nara sumber 3 orang dari bea cukai madiun , KBO Reskrim Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi .
Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi didampingi Kabid Gakda Arif Setiono, ST, Msi menerangkan, ” Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi berkontribusi besar ini akan lebih maksimal ketika sosialisasi benar-benar sampai di masyarakat dan menyadarkan pelaku usaha tembakau maupun rokok di Ngawi dalam mengolah rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masyarakat terhibur dari even ketoprak yang disajikan sehingga sosialisasi lebih mudah diserap masyarakat.
BACA JUGA ; Akhir Kristiono, AMd., SH. Sah Menjabat Ketua PJI Kediri Raya Periode 2020-2023 Terpilih Melalui Muscab
Kapolsek Widodaren AKP Zainal Arifin didampingi Kepala Desa Sekar alas Sihmanto, SE menambahkan,” masyarakat selain mendapat hiburan ketoprak juga meningkatkan wawasan terkait cukai rokok dan pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan akibat pidananya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi dan Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi , Arif Setiono, ST, Msi ,” Ketoprak sebagai Sarana Pelestarian Budaya, Sarana Media Pembangunan, Fungsi Hiburan, Media Kritik Sosial, Pendidikan juga kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Ngawi dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan informasi dan mengharapkan bantuan dari masyarakat ketika ada indikasi peredaran atau penemuan peredaran rokok ilegal untuk disampaikan kepada perangkat desa. Atau Babinkamtibmas setempat agar segera ditindak lanjuti ke pihak kepolisian dan bea cukai.
Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu 2P2B rokok Polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya Palsu yaitu rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu, Bekas dan Berbeda.
“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal yang dijelaskan Oleh Narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dari KBO Reskrim Polres Ngawi dan dari Kejaksaan yaitu hukuman 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 x nilai pita cukai apabila tersangka dan terdakwa dan apabila Residivis ditambah sepertiga kali pidana dan denda” jelasnya.
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) resmi dibuka Semoga dengan sosialisasi ini dengan mengadakan even yaitu Ketoprak sebagai Sarana Pelestarian Budaya, Sarana Media Pembangunan, Fungsi Hiburan, Media Kritik Sosial, dan Pendidikan agar perekonomian bisa pulih dan Masyarakat bagi yang merokok belilah rokok resmi karena masuk ke kas negara dan dikembalikan lagi kepada rakyat Karena penggerak pembangunan dari Pajak termasuk dari pita cukai rokok resmi yaitu Pernah Bungkusnya sebesar Rp. 10.000 masuk kas negara untuk kemakmuran masyarakat, dan lebih memilih rokok dengan pita cukai resmi dari pada tanpa pita cukai palsu sehingga infrastruktur lebih meningkat,Mari Bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal ” Pungkasnya. (Lina/Adv)