Surabaya. (Cokronews.com) – Menjelang Hari Raya, Satres Nakotka Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap lagi pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00, pelaku 1 Orang berinisial OA BIN W Jenis kelamin Laki – laki, Umur 20 tahun, tanggal lahir Surabaya 07 April 2002, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA(lulus), Pekerjaan Swasta (tukang parkir), alamat sesuai KTP. Jl. Manukan Subur Surabaya
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisantoso, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kejadian, Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, adapun tempat kejadian di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya.
BACA JUGA ; PJU Polda Jatim Cek Vaksinasi di PCNU Gresik
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa, berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi Satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya telah menangkap 1(satu ) orang tersangka yang bernama OA BIN W Karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering.
Atas informasi tersebut, selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika. Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama NOVA (DPO) di Daerah Jl.Manukan Surabaya dengan cara membeli dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.
Selanjutnya OA BIN W beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu,1(satu) buah BOOXS yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah klip plastik yang berisi 10(sepuluh) Paket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,00(Dua koma nol nol ) gram beserta plastik pembungkusnya.
BACAAN LAIN ; Bulan Ramadhan Bakorda FKBN Kota Surabaya Berbagi Takjil Kepada Masyarakat yang Melintas
1(satu) buah klip plastik yang berisi 2(Dua) Paket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02(Satu koma nol dua ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 (Dua koma nol nol Gram) beserta plastik pembungkusnya.
1(satu) Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver, 1(satu) Bandel Klip Plastik Kecil, 2(dua) Buah Kertas Paper, 1(satu) Buah Serok Shabu, 1(satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat : 1(satu) buah klip plastik yang berisi 5(lima) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03(Satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya.
1(satu) buah Bong yang terbuat dari Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1(satu) Buah Pipet kaca , 1(satu) buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitan dengan SIM Card,
Tindakan yang dilakukan petugas, Mengamankan tersangka dan Melengkapi, menindaklanjuti Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Melakukan Pengembangan lebih lanjut, serta Dilakukan penahanan.
Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)