MAGETAN. (Cokronews.com) –Setelah sebelumnya pada hari Rabu (9/3/2022) DPRD Magetan menyampaikan 2 (dua) Raperda ( Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ) dari inisiatif DPRD kepada Bupati Magetan,
Hari ini, Rabu (16/03/2022) dilaksanakan rapat paripurna sebagai kelanjutan tahapan rapat paripurna sebelumnya terhadap 2 (dua) RAPERDA inisiatif DPRD.
Rapat paripurna kali ini yaitu penyampaian pendapat Bupati Magetan terhadap 2 (dua) RAPERDA usulan DPRD.
Rapat Paripurna DPRD di laksanakan di Ruang Rapat DPRD Magetan .Dihadiri Bupati Magetan Dr Drs H Suprawoto SH MSi, Wakil Bupati Magetan Dra Hj Nanik Endang Rusminarti Mpd, Pimpinan dan Anggota DPRD Magetan Forkopimda Magetan, Kepala OPD dan para awak media.

Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan agar 2 (dua) RAPERDA ini nantinya dapat menjadi peraturan yang baik, lengkap dan bermanfaat serta sesuai dengan harapan.
“Kiranya perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut antara pansus DPRD dengan Tim RAPERDA Eksekutif,” terang Bupati.
BACA JUGA ; Atlet Tinju Koarmada II Siap Bersaing di Turnamen Tinju Rookie Fight II Di Malang
Ditempat yang sama Ketua DPRD Magetan Sujatno saat dimintai keterangan mengungkapkan, menindaklanjuti rapat paripurna Rabu 9 Maret yang lalu, pada hari ini mendengarkan tanggapan Bupati Magetan tentang 2 ( dua ) Raperda itu. Keinginannya untuk RAPERDA ini segera mungkin menjadi PERDA dan bisa menjadi landasan hukum kehidupan Masyarakat .
Raperda itu diantaranya pertama Raperda Tentang Pangurusutamaan Gender yang artinya merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan melalui kebijakan program dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman.Kedua Raperda Tentang Kearsipan.
Kami dan Anggota DPRD terkait segera membahas bersama – sama dengan membahas cara kerja DPRD tentang 2 (dua ) Raperda itu segera dilaksanakan dan segera terselesaikan, sehingga Raperda ini menjadi Perda dan menjadi pedoman hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita upayakan pembahasan 2 (dua ) Raperda ini segera mungkin dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan Raperda ini bisa terselesaikan ,”pungkas Ketua DPRD.
(Ipung agustina)