Sidoarjo, (Cokronews.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan meri ngkus pelaku pencurian uang dan Sepeda Motor Susuki Tornado, Pelaku atas nama W.Y. yang kejadian pada hari minggu tanggal 24 Januari 2022 jam 01.30 dan dilaporkan pada hari Jumat 28 Januari 2022.
Kapolresta Sidoarho Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Keterangan Pers Rabu (9/2/2022) menjelaskan bahwa Tempat kejadian perkara di Bengkel Yoga Motor Ds, Sukodono, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Koban berinisial AP. 45 tahun swasta alamat Vila Jasmine kecamatan Wonoayu Sidoarjo adapun Tersangka M.Y. 37 th. Ds.Betas Kec. Gempol kabupaten Pasuruan.
Modus operandi yang dilakukan Pelaku dengan merusak/ merobek Galon Aqua (Tempat menyimpan uang dengan Gerinda dan pelaku berhasil mengambil sejumlah uang dan satu unit sepeda Motor Suzuki Tornado milik korban tanpa seijin pemiliknya.

Dari meterangan korban bahwa pelaku W Y tinggal di dusun batas kec.Gempol Pasuruan, namun pada saat dicari petugas kepolisian yang bersangkutan tidak ada ditempat, berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku kabur ke daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan bekerja disebuah Bengkel Sepeda motor
Lebih Lanjut Kapolres Sidoarjo menyampaikan, Pada hari sabtu 29 Januari 2022 sekitar jam 08.30 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka W.Y. disebuah bengkel sepeda motor didaerah kabuoaten Sukoharjo Jawa Tengah diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 4.300.000 dan satu unit sepeda Motor Suzuki Tornado di Bengkel Yoga Motor Ds Sukodono Sidoarjo.
Kronologis kejadian, Pelaku atas nama W.Y awalnya sebagai mekanik di Bengkel Yoga Motor Ds Sukodono Sidoarjo, namun pada hari Senin 24 januari 2022 tidak bekerja lagi di Benkel Yoga Motor tersebut, pada saat korban masuk ke dalam bengkel Yoga motor, ternyata uang yang disimpan didalam galon aqua sebanyak Rp.4.300.000,- tidak ada, Serta 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado yang berada didalam bengkel juga tidak ada. Dan kondisi galon aqua sudah dirusak dengan cara digergaji atau digerinda.
BACA JUGA ; Kapolda Jatim Tutup Gelaran Turnamen Bulu Tangkis Antar Media Piala Kapolda Jatim Cup 2022 di Polda Jatim
Modus operandi Pelaku merusak / merobek Galon Aqua (Tempat menyimpan uang dengan Gerinda dan pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tersebut dan satu unit sepeda Motor Suzuki Tornado milik korban tanpa seijin pemiliknya.
Barang bukti yang berhasil disita 1 unu sepeda motor Suzuki Tornado. Satu buah Gerinda, merk uciha warna merah, satu buah galon aqua, satu buah obeng, (-) warna putih dan uang tunai Rp.125.000.,(Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanny pelaku dijerat Tindak pidana dengan pemberatan pasal 363 KUHP
Tentang Pencurian dengan dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Arifin)