Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sabu Senilai 40 Juta Diamankan

Blitar.(Cokronews.com) –

Polisi menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Blitar. Mereka diantaranya AW alias Mbolet (41) warga Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, AW Alias Begok (22) warga Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kemudian ADP Alias Petruk (25) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, IW Alias PAINI (32) warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan NF alias Nasi (48) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 24,28 gram sabu senilai Rp 40 juta.

BACA JUGA ; Gabungan Relawan tangguh Kota Kediri dikunjungi FKBN Kediri Raya dan Kapolres Lumajang

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya tiga timbangan digital, lima buah HP berbagai merk, 3 alat hisap sabu dan 5 buah pipet kaca.

“Lima kasus ini diungkap mulai November sampai awal Desember. Jadi ada lima kasus yang berhasil diungkap. Dari lima kasus ada lima tersangka. Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Yudhi, dalam pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (13/12/2021).

Kelima tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dsn Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Jadi minimal hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dengan denda 10 Miliar. Rata-rata yang kami amankan ini statusnya pengedar,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *