Berita  

Pemerintah Kabupaten Madiun Nyatakan Dukungan Penuh Atas Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai

Madiun (cokronews.com) —- Pemerintah Kabupaten Madiun menghadiri kegiatan Press Conference dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Agenda tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun pada Rabu (17/6/2026).

Acara sinergis ini turut dihadiri oleh jajaran perwakilan pemerintah daerah se-Madiun Raya, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menyampaikan bahwa selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, pihaknya juga bertugas sebagai pengumpul penerimaan negara. Hingga Mei 2026, KPPBC TMP C Madiun tercatat berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp457,98 miliar atau 32,59 persen dari target tahun 2026.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar, operasi bersama aparat penegak hukum, patroli darat, pengawasan jasa titipan, ekspedisi, hingga pengawasan di jalur transportasi,” ungkap Heru.

Berdasarkan data penindakan hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun telah melancarkan 47 kali aksi penindakan hasil tembakau ilegal. Dari puluhan operasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 7.453.440 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara menyentuh angka Rp7,11 miIiar.

Heru membeberkan bahwa wilayah Madiun sebenarnya bukanlah daerah produsen atau pembuat rokok ilegal. Namun, posisinya strategis sebagai jalur distribusi utama dan daerah pemasaran.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kami laksanakan di berbagai lokasi, mulai dari pasar tradisional, warung-warung, jasa titipan, hingga angkutan bus malam. Sebagian besar hasil penindakan juga berasal dari jalur distribusi dan transportasi,” tambahnya.

Adapun total Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada kegiatan ini berjumlah 251.822 bungkus atau setara dengan 4.628.624 batang rokok ilegal. Nilai total barang yang dihancurkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,71 miliar, di mana negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial sebesar Rp4,27 miliar.

Pemusnahan massal ini menjadi bukti nyata ketegasan hukum sekaligus komitmen bersama pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini diharapkan mampu melindungi iklim usaha dari para pelaku industri rokok yang taat aturan, serta menjaga penerimaan kas negara demi kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply