CokroNews PONOROGO – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kedua kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang kedua di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Sugiri Sancoko menjalani agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Pengajuan eksepsi ini, lantaran pihak Bupati Ponorogo non aktif menilai mengandung tumpang tindih dan tidak memenuhi syarat material.
Dia mengaku alasan mengajukan eksepsi baru bisa disampaikan secara umum. Adalah yang pertama syarat eksepsi syarat dakwaan itu kan harus memenuhi syarat formil dan material,
Menurutnya, yang dilihat adalah syarat materialnya. Terutama berkaitan dengan uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa di masing-masing dakwaan.
Sehingga, Indra mengaku bahwa ada tumpang tindih uraian, perbuatan dari penuntut umum. “Nanti akan kami bahas detail dieksespi,” janjinya.
Kedua, jelas dia, menyangkut pasal gratifikasi Pasal 12B. Dia menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menguraikan, hanya mencantumkan bahwa Sugiri Sancoko menerima uang.
Penasihat hukum lain, M. Hasim menyatakan bahwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dalam kondisi sehat.
Greafik Loserte JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal. Di antaranya, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono.













