Kediri (cokronews.com) — Pemerintah Kota Kediri melalui kerja sama lintas instansi menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan tajuk “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Stop Peredaran Rokok Ilegal”, Selasa (29/7/2025), bertempat di kawasan wisata Goa Selomangkleng. Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H.,M.Kn., Kantor Bea Cukai Kediri Bapak Ardiyatno, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, serta pelaku usaha toko kelontong dari berbagai wilayah di Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. “Rokok ilegal merusak tatanan ekonomi dan bisa berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat karena tidak terjamin produksinya. Oleh karena itu, semua pihak harus bergerak bersama untuk menghentikan peredarannya,” ujar Wali Kota. Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha toko kelontong agar tidak sembarangan menjual produk tembakau yang tidak berpita cukai atau berpita palsu.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan pentingnya pemahaman terkait cukai sebagai salah satu instrumen fiskal negara. Dalam paparannya, ia menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. Bea Cukai juga mengajak para peserta untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan temuan pelanggaran kepada pihak berwenang. “Kepatuhan terhadap ketentuan cukai adalah bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan negara,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait rokok ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di Kota Kediri telah menangani berbagai kasus penyelundupan dan peredaran rokok tanpa cukai. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang kecil seperti pemilik toko kelontong, dapat lebih memahami peraturan tentang cukai dan berkomitmen untuk menolak menjual rokok ilegal. Edukasi yang tepat diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal dan mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan adil di Kota Kediri. Upaya bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi rokok ilegal demi masa depan yang lebih baik. (Dela)













