Berita  

Maraknya Pencurian Ponsel, Satreskrim Tangkap Dua Tersangka di Dua TKP yang Berbeda

Kediri (cokronews.com) — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menggelar press release terkait perkara pencurian dengan pemberatan (24/07).

Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian ponsel di toko ponsel dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Yang pertama yaitu tersangka inisial MNI, laki-laki, usia 25 tahun dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di CV Dancell yang beralamatkan Jalan KH Wachid Hasyim, Mojoroto. Kronologinya, tersangka yang sedang dalam perjalanan pulang setelah ngopi melewati toko ponsel Dancell, dari situ timbulah niat untuk melakukan pencurian.

Di situ, tersangka mencoba membuka jendela melalui samping selatan toko dengan menggunakan kedua tangannya dan berhasil, karena jendela saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian, tersangka masuk melalui jendela tersebut dengan cara memanjat dan masuk ke dalam toko tersebut. Tersangka langsung membuka laci bagian kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 400.000, serta satu buah handphone tipe OPPO A16 tanpa dus box. Kemudian, setelahnya tersangka juga mengambil dua unit handphone yang berada di atas rak etalase toko. Sehingga total ada tiga buah handphone yang diambil oleh tersangka. Kemudian, tersangka keluar dari toko melalui jendela kembali dan menutup kembali jendela tersebut, sehingga selanjutnya yang bersangkutan pergi pulang.

Untuk kronologi tersangka kedua berinisial RNC, laki-laki, umur 33 tahun. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu berada iSupport iPhone Kediri Shop & Service yang beralamatkan Jalan Semeru, Tamanan, Mojoroto. Sekitar pukul 2 dini hari ketika melewati ruko ponsel tersebut, tersangka berhenti dan muncul niat untuk melakukan pencurian.

Tersangka memanjat pagar samping sebelah barat ruko yang tingginya kurang lebih 1,5 meter, yang terhubung panjangnya itu kurang lebih 3 meter untuk menuju lantai dua ruko. Setelah sampai di lantai dua ruko tersebut, tersangka RNC mengeluarkan alat berupa obeng yang sebelumnya dibawa dan disimpan di saku. kemudian dengan alat tersebut digunakan untuk mencokel dan merusak pintu lantai dua ruko. Tersangka mengambil tiga unit handphone tipe iPhone XS Max, iPhone 11 dan iPhone 11 Pro.

Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut dikenai Pasal 363 KUHP. Yang mana pasal mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan hukuman untuk pencurian dengan pemberatan bisa mencapai 7 tahun penjara. (Tania)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *