Surabaya (cokronews.com)— Disnakertrans Jatim fasilitasi penyerahan 18 ijazah ek karyawan PT Tedmonnindo Pratama Sentoso (PT TPS), Candi, Sidoarjo, yang sebelumnya ditahan pihak Perusahaan. Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan secara resmi pada Kamis (5/6/2025) di Ruang Utama 2 kantor Disnakertrans Prov Jatim, Surabaya.
Disaksikan langsung oleh wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana bersama dengan Kepala Disnakertrans Kab Sidoarjo, kuasa hukum para eks karyawan, pengawas ketenagakerjaan yang hadir serta perwakilan perusahaan.
Wabub Sidoarji, Mimik dalam sambutannya menyampaikan bahwa prosesi ini adalah salah satu wujud pekerja memperjuangkan nasibnya. Selanjutnya mimin menyampaikan terimakasih kepada dDisnakertrans Jatim dan para pihak, karena pagi ini difasilitasi dan mediasi sehingga mendapatkan sebuah titik temu.
“Mudah-mudahan kedepannya, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.Dan selanjutnya para kereja mendapatkan pekerjaan lagi” lanjut Mimik.
Perusahaan dimohon menindaklanjuti hal yang menjadi hak dari eks pekerja tersebut, yang belum selesai supaya segera diselesaikan. “Panjenengan ini bekerja dan mencari nafkah di Sidoarjo supaya nyaman” imbuh mimik.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Tri Widodo menyampaikan bahwa hari ini oengawa ketenagakerjaan memeriksan dan memastikan PT TPS mengembalikan 18 ijazah eks karyawan yang sebelumnya ditahan Perusahaan. “Kami harapkan praktik seperti ini tidak akan terulang Kembali” kata Tri Widodo.

Tri menambahkan proses pengambalian ijazah ini melalui audensi dan upaya persuasif. Dengan upaya dan prosedur yang dilakukan Disnakertrans Jatim sesuai ketentuan ketenagakerjaan, pada akhirnya pihak PT TPS bersikap kooperatif dan mau dibina sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. “Ini adalah Langkah penting dalam perlindungan hak-hak pekerja” pungkasnya