Lumajang ( cokronews.com ) —- Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 sebagai fondasi hukum utama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kabupaten Lumajang yang bersih dan bebas dari narkoba, sekaligus bentuk komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Perda ini menempatkan Pemkab Lumajang sebagai motor penggerak kolaborasi antara masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang telah dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Perda ini adalah langkah konkret untuk memperkuat upaya fasilitasi dan sinergi lintas sektor dalam P4GN. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara di tingkat daerah,” tegas Reza Hadi Kurniawan, Ketua Komisi A DPRD Lumajang dalam Talkshow LPPL Radio Suara Lumajang, Jumat (23/5/2025).
Anggota Komisi A, Eka Tri Oktavia, menambahkan bahwa keberhasilan Perda ini tidak lepas dari sinergi semua pihak. Edukasi dan penyuluhan di sekolah, tempat ibadah, dan komunitas akan menjadi prioritas dalam membangun kesadaran kolektif.
“Komunikasi yang baik, pendekatan humanis, serta keterlibatan semua elemen adalah kunci untuk menjadikan P4GN sebagai gerakan bersama,” ujarnya.
Dari sisi eksekutif, Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lumajang, Nur Samsi, menegaskan bahwa Perda ini juga memberi kepastian hukum dan arahan teknis bagi pemerintah daerah dalam merancang program antinarkoba secara terstruktur.
“Melalui Perda ini, tanggung jawab dalam pencegahan narkoba dibagi rata: pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan sektor usaha semua memiliki peran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen untuk mengawal implementasi Perda ini dengan aksi nyata dan mengajak seluruh warga turut berperan aktif menjadikan Lumajang sebagai zona hijau narkoba.